MATIKAN ROKOK
Sebelum
MATI Karena ROKOK
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله
[1]Risalah ini adalah fatwa dari Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di رحمه الله yang ditulis tatkala terjadi dialog antara
diriku dan seorang laki-laki dari kaum muslimin seputar hukum rokok, manakala
risalah beliau ini tidak ada pada orang lain selain diriku maka wajib bagiku
untuk menyampaikan apa yang beliau fatwakan karena aku khawatir akan bahaya
menyembunyikan suatu ilmu, dengan penuh harap kepada Allah عزّوجلّ agar aku mendapatkan manfaat darinya,
demikian penulisnya juga kaum muslimin, sesungguhnya Dialah Zat yang maha
pemurah lagi dermawan.
Teks
asli pertanyaan dan jawaban yang diajukan kepada penulis adalah sebagai
berikut:
Bismillahirahmanirrahim.
Dari
seorang putra bernama Ali Hamd ash-Shalihi teruntuk yang kami hormati Syaikh
Abdurrahman an-Nashir as-Sa'di. Setelah ucapan salam kami haturkan, selanjutnya
kami sangat berharap kepada Anda untuk memberikan fae-dah tentang hukum
mengonsumsi rokok dan memperdagangkannya untuk diperjelas hukum halal haramnya
atau kemakruhannya. Fatwakanlah kepada kami. Semoga Allah عزّوجلّ memberikan ganjaran pahala kepada Anda.
Beliau
menjawab dengan memohon taufik dari Allah عزّوجلّ, kita senantiasa memohon hidayah-Nya untuk
kita dan urttuk kaum muslimin. (Kemudian Syaikh berkata:)
DALIL HARAMNYA ROKOK
Mengkonsumsi
rokok hukumnya haram. Begitu juga memperdagangkannya atau membantu proses jual
belinya, hal iru haram dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengonsumsinya
atau memperjualbelikannya. Bagi yang sudah terlanjur maka hendaknya segera
bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dengan taubat yang sebenarnya, sebagaimana
kewajibannya untuk bertaubat dari segala dosa. Yang demikian karena hal
tersebut telah terancam oleh dalil-dalil yang mengarah kepada keharamannya baik
secara tekstual maupun kontekstual, berdampak pada kemudaratan agama, jiwa, dan
harta yang dengan satu alasan ini saja sudah cukup untuk menyatakan
keharamannya, bagaimana bila dipadukan secara menyeluruh.
Adapun
dampak kemudaratan pada agama, dan pernyataan nash-nash tentang keharamannya
ada berbagai sisi, di antaranya adalah firman Allah عزّوجلّ:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk. (QS. al-A'raf [7]: 157)
Allah عزّوجلّ berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. al-Baqarah [2]: 195)
Allah عزّوجلّ berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah
kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS.
an-Nisa' [4]: 29)
Ayat-ayat
tersebut dan ayat-ayat lain yang senada dengannya mengandung pesan bahwa Allah عزّوجلّ mengharamkan setiap sesuatu yang buruk
atau yang membawa bahaya, maka setiap sesuatu yang buruk atau membawa bahaya
hukumnya tidak halal untuk dikonsumsi. Hal itu diketahui dari dampak negatif
yang ditimbulkan, maka perhatikanlah rokok ini adalah benda yang membawa bahaya
yang begitu dipahami oleh setiap orang, bahkan pecandunya adalah orang yang
paling mengerti akan bahayanya, hanya saja kesadaran akan bahayanya lemah dan
hawa nafsu mereka lebih mengalahkan kesadaran akan bahayanya, padahal para
ulama kita mengatakan: 'setiap apa saja dari makanan dan minuman yang
mengandung bahaya maka mengonsumsinya hukumnya haram'.
Dan
juga di antara dampak kemudaratan rokok pada agama, sesungguhnya ia menjadikan
seorang berat untuk beribadah dan melakukan perintah agama, terlebih-lebih
perintah berpuasa. Dan setiap perkara yang menjadikan manusia benci dengan
kebaikan maka ia adalah kejelekan. Ditambah lagi, pengguna rokok (biasanya)
akan senang berkumpul dengan orang-orang jelek dan menjauh dari bersama
orang-orang baik, sebagaimana ini adalah kenyataan yang ada, dan hal itu adalah
sisi negatif terbesar di mana seseorang akan lebih senang dan cenderung dengan
orang-orang yang jelek dan menjauh dari orang-orang yang baik. Hasilnya adalah
ia akan memusuhi kebaikan dan menjauhi orang-orang yang berbuat kebaikan,
bahkan ia akan mencela mereka. Betapa banyak para remaja dan pemuda mereka
terjatuh dalam lembah tersebut sehingga mereka berada di tempat yang buruk dan
itu adalah awal dari sebab kemerosotan akhlak dan moral para pemuda dan pintu
dari segala kejelekan.
DAMPAK NEGATIF ROKOK BAGI KESEHATAN
Adapun
dampak negatif rokok pada kesehatan badan sangatlah banyak. Rokok dapat
melemahkan kekuatan tubuh, melemahkan pandangan, mengurangi nafsu makan,
melemahkan fungsi jantung, dan sebagainya. Di antaranya juga, (rokok) dapat
menyebabkan batuk yang berkepanjangan hingga sesak napas. Betapa banyak manusia
yang menjadi korban karenanya. Dan para dokter tepercaya juga telah sepakat
bahwa kecanduan rokok adalah sebab terbesar dari penyakit perampasan dan
sejenisnya. Bahkan rokok adalah penyebab dari penyakit kanker yang berbahaya
dan paling sulit untuk disembuhkan.
Maka
alangkah mengherankannya bila seorang yang berakal dan memiliki perhatian pada
kesehatan badannya namun tetap saja mengonsumsi rokok, padahal ia menyaksikan
sendiri betapa besar bahaya rokok bagi kesehatan, betapa banyak manusia
terbujur kaku dikarenakan si pembunuh berdarah dingin tersebut. Dan yang
terkena penyakit disebabkan rokok tentu lebih banyak lagi jumlahnya. Betapa banyak
sebuah penyakit yang asalnya ringan kemudian menjadi berat karena rokok
sehingga akhirnya para dokter pun angkat tangan tak sanggup mengobatinya. Dan
betapa cepatnya seorang yang asalnya kuat kemudian menjadi lemah disebabkannya
(rokok).
Yang
juga mengherankan, mengapa kebanyakan manusia dalam masalah penyakit yang
ringan mereka begitu memperhatikan petuah dokter, namun mereka meremehkan
peringatan para dokter akan bahaya rokok yang justru akan berdampak sangat
besar. Yang demikian adalah karena hawa nafsu mereka telah menguasai jiwanya
sebab rayuan, ajakan, dan godaan serta iklan-iklan yang menjanjikan.
DAMPAK NEGATIF ROKOK
BAGI HARTA
Adapun
dampak negatif rokok pada harta, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang dari menghambur-hamburkan
harta. Tidak ada bentuk penyia-nyiaan harta yang lebih parah dari membakarnya
dan membuang asapnya pada rokok tersebut—sesuatu yang tidak menggemukkan dan
tidak menambah hilangnya rasa lapar—bahkan terkadang para pecandu rokok mereka
sampai rela harus berhutang dengan jumlah banyak demi mendapatkan puntung
rokok. Bahkan ada yang tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena hartanya
telah ia belanjakan untuk memuaskan nafsunya, maka ini adalah penyimpangan yang
sangat besar, kemudaratan yang sangat membahayakan. Apabila menyia-nyiakan
harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat itu terlarang, bagaimana lagi bila
mengeluarkan harta untuk sesuatu yang jelas-jelas akan menimbulkan kemudaratan
dan bahaya yang besar...!!!
JUAL BELI ROKOK HARAM
Karena
melihat bahwa rokok memiliki dampak negatif, memudaratkan agama, jiwa, dan
harta, memperjualbelikan rokok juga hukumnya haram dan hasil perdagangannya
tidak membawa keberkahan. Merupakan sesuatu yang telah banyak disaksikan oleh
manusia, penjual rokok mungkin saja di awalnya ia mendapat keuntungan yang
banyak, tetapi di kemudian hari hartanya tersebut akan bangkrut dan hilang. Dan
para ulama telah sepakat akan keharamannya. Maka kewajiban orang awam adalah
mengikuti ulama mereka. Tidak dibenarkan bagi seorang awam untuk mengikuti hawa
nafsunya dan mencari-cari fatwa dari ulama negerinya yang menghalalkannya. Hal
itu dilarang karena Allah عزّوجلّ berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
(QS. an-Nahl [16]: 43)
Yang
demikian karena kita diperintah untuk mengikuti kebenaran bukan hawa nafsu.
Tidak dibenarkan bila ada seorang ulama negeri memfatwakan tidak wajibnya tuma'ninah
dalam shalat lalu kita ikuti pendapatnya, atau ada yang membolehkan riba lalu
kita ikuti, atau ada yang membolehkan memakan hewan yang berkuku dan bertaring
lalu kita ikuti. Seandainya hal-hal semacam ini dibenarkan maka berarti kita
membuka pintu kejelekan pada manusia dan mereka akan semakin jauh dari
agamanya.
Yang menjadi
patokan adalah hendaknya kita mengikuti dalil-dalil syari'at
yang semuanya mengarah pada keharaman rokok karena di dalamnya terkandung
mudarat dan mafsadat yang banyak. Setiap sesuatu yang membawa mudarat bagi
seorang hamba baik bagi agamanya atau jiwanya atau hartanya maka hukumnya
haram. Bagaimana lagi jika semua kemudaratan tersebut terkumpul pada rokok.
Maka jelas hal itu haram baik secara syar'i, secara akal, maupun kesehatan.
BERTAUBATLAH DARI ROKOK
Maka
yang wajib adalah segera bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dari mengonsumsi rokok, dan bertekad kuat
dengan diiringi permohonan kekuatan kepada Allah عزّوجلّ tanpa keraguan dan kebimbangan untuk
meninggalkan rokok tersebut. Barangsiapa bersungguh-sungguh dalam bertaubat
maka Allah عزّوجلّ akan menolongnya dan akan merasa ringan
meninggalkan keharaman tersebut.
Dan
yakinlah bahwa apabila kita meninggalkan sesuatu karena Allah عزّوجلّ pasti Allah عزّوجلّ akan menggantinya dengan yang lebih baik.
Sebagaimana ganjaran yang diberikan kepada orang yang berbuat ketaatan yang
berat itu lebih besar dari ketaatan yang ringan, demikian pula ganjaran yang
akan diberikan bagi seorang yang meninggalkan kemaksiatan yang berat itu tentu
lebih besar pahalanya dari meninggalkan kemaksiatan yang ringan. Memang hal itu
berat di awalnya, namun yakinlah bahwa hal itu sedikit demi sedikit akan
semakin ringan hingga Allah عزّوجلّ menyempurnakan nikmat-Nya kepadanya.
Barangsiapa
yang mengilmui Allah عزّوجلّ dari lubuk hatinya dengan kejujuran
niatnya dalam mencari apa yang ada di sisi-Nya dengan mengerjakan apa yang
diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang maka Allah عزّوجلّ akan memudahkan baginya jalan menuju surga
dan akan menjauhkan darinya jalan menuju neraka.
Maka
kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah عزّوجلّ agar selalu menuntun ubun-ubun kita kepada
jalan kebaikan dan menjaga kita dari jalan kejelekan. Sesungguhnya Dialah Zat
yang maha dermawan dan mulia, maha lembut, dan berkasih sayang kepada
hamba-Nya.[]
Ditulis
oleh Abdurrahman bin Nashir bin Sa'di
pada
bulan Rabi'ul Awwal tahun 1376 H.
[1] Diterjemahkan dari risalah beliau
Hukmi Syurbi Dhukhon oleh ustadz Abu Faiz sebagaimana dalam Majmu'
Mu'allafat juz ketujuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar