Kamis, 27 Juni 2013

Matikan Rokok Sebelum Mati Karena Rokok





MATIKAN ROKOK
Sebelum
MATI Karena ROKOK

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رحمه الله




[1]Risalah ini adalah fatwa dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di رحمه الله yang ditulis tatkala terjadi dialog antara diriku dan seorang laki-laki dari kaum muslimin seputar hukum rokok, manakala risalah beliau ini tidak ada pada orang lain selain diriku maka wajib bagiku untuk menyampaikan apa yang beliau fatwakan karena aku khawatir akan bahaya menyembunyikan suatu ilmu, dengan penuh harap kepada Allah عزّوجلّ agar aku mendapatkan manfaat darinya, demikian penulisnya juga kaum muslimin, sesungguhnya Dialah Zat yang maha pemurah lagi dermawan.


Teks asli pertanyaan dan jawaban yang diajukan kepada penulis adalah sebagai berikut:
Bismillahirahmanirrahim.
Dari seorang putra bernama Ali Hamd ash-Shalihi teruntuk yang kami hormati Syaikh Abdurrahman an-Nashir as-Sa'di. Setelah ucapan salam kami haturkan, selanjutnya kami sangat berharap kepada Anda untuk memberikan fae-dah tentang hukum mengonsumsi rokok dan memperdagangkannya untuk diperjelas hukum halal haramnya atau kemakruhannya. Fatwakanlah kepada kami. Semoga Allah عزّوجلّ memberikan ganjaran pahala kepada Anda.
Beliau menjawab dengan memohon taufik dari Allah عزّوجلّ, kita senantiasa memohon hidayah-Nya untuk kita dan urttuk kaum muslimin. (Kemudian Syaikh berkata:)

DALIL HARAMNYA ROKOK
Mengkonsumsi rokok hukumnya haram. Begitu juga memperdagangkannya atau membantu proses jual belinya, hal iru haram dan tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengonsumsinya atau memperjualbelikannya. Bagi yang sudah terlanjur maka hendaknya segera bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dengan taubat yang sebenarnya, sebagaimana kewajibannya untuk bertaubat dari segala dosa. Yang demikian karena hal tersebut telah terancam oleh dalil-dalil yang mengarah kepada keharamannya baik secara tekstual maupun kontekstual, berdampak pada kemudaratan agama, jiwa, dan harta yang dengan satu alasan ini saja sudah cukup untuk menyatakan keharamannya, bagaimana bila dipadukan secara menyeluruh.
Adapun dampak kemudaratan pada agama, dan pernyataan nash-nash tentang keharamannya ada berbagai sisi, di antaranya adalah firman Allah عزّوجلّ:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. al-A'raf [7]: 157)
Allah عزّوجلّ berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. al-Baqarah [2]: 195)
Allah عزّوجلّ berfirman:
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisa' [4]: 29)
Ayat-ayat tersebut dan ayat-ayat lain yang senada dengannya mengandung pesan bahwa Allah عزّوجلّ mengharamkan setiap sesuatu yang buruk atau yang membawa bahaya, maka setiap sesuatu yang buruk atau membawa bahaya hukumnya tidak halal untuk dikonsumsi. Hal itu diketahui dari dampak negatif yang ditimbulkan, maka perhatikanlah rokok ini adalah benda yang membawa bahaya yang begitu dipahami oleh setiap orang, bahkan pecandunya adalah orang yang paling mengerti akan bahayanya, hanya saja kesadaran akan bahayanya lemah dan hawa nafsu mereka lebih mengalahkan kesadaran akan bahayanya, padahal para ulama kita mengatakan: 'setiap apa saja dari makanan dan minuman yang mengandung bahaya maka mengonsumsinya hukumnya haram'.
Dan juga di antara dampak kemudaratan rokok pada agama, sesungguhnya ia menjadikan seorang berat untuk beribadah dan melakukan perintah agama, terlebih-lebih perintah berpuasa. Dan setiap perkara yang menjadikan manusia benci dengan kebaikan maka ia adalah kejelekan. Ditambah lagi, pengguna rokok (biasanya) akan senang berkumpul dengan orang-orang jelek dan menjauh dari bersama orang-orang baik, sebagaimana ini adalah kenyataan yang ada, dan hal itu adalah sisi negatif terbesar di mana seseorang akan lebih senang dan cenderung dengan orang-orang yang jelek dan menjauh dari orang-orang yang baik. Hasilnya adalah ia akan memusuhi kebaikan dan menjauhi orang-orang yang berbuat kebaikan, bahkan ia akan mencela mereka. Betapa banyak para remaja dan pemuda mereka terjatuh dalam lembah tersebut sehingga mereka berada di tempat yang buruk dan itu adalah awal dari sebab kemerosotan akhlak dan moral para pemuda dan pintu dari segala kejelekan.


DAMPAK NEGATIF ROKOK BAGI KESEHATAN
Adapun dampak negatif rokok pada kesehatan badan sangatlah banyak. Rokok dapat melemahkan kekuatan tubuh, melemahkan pandangan, mengurangi nafsu makan, melemahkan fungsi jantung, dan sebagainya. Di antaranya juga, (rokok) dapat menyebabkan batuk yang berkepanjangan hingga sesak napas. Betapa banyak manusia yang menjadi korban karenanya. Dan para dokter tepercaya juga telah sepakat bahwa kecanduan rokok adalah sebab terbesar dari penyakit perampasan dan sejenisnya. Bahkan rokok adalah penyebab dari penyakit kanker yang berbahaya dan paling sulit untuk disembuhkan.
Maka alangkah mengherankannya bila seorang yang berakal dan memiliki perhatian pada kesehatan badannya namun tetap saja mengonsumsi rokok, padahal ia menyaksikan sendiri betapa besar bahaya rokok bagi kesehatan, betapa banyak manusia terbujur kaku dikarenakan si pembunuh berdarah dingin tersebut. Dan yang terkena penyakit disebabkan rokok tentu lebih banyak lagi jumlahnya. Betapa banyak sebuah penyakit yang asalnya ringan kemudian menjadi berat karena rokok sehingga akhirnya para dokter pun angkat tangan tak sanggup mengobatinya. Dan betapa cepatnya seorang yang asalnya kuat kemudian menjadi lemah disebabkannya (rokok).
Yang juga mengherankan, mengapa kebanyakan manusia dalam masalah penyakit yang ringan mereka begitu memperhatikan petuah dokter, namun mereka meremehkan peringatan para dokter akan bahaya rokok yang justru akan berdampak sangat besar. Yang demikian adalah karena hawa nafsu mereka telah menguasai jiwanya sebab rayuan, ajakan, dan godaan serta iklan-iklan yang menjanjikan.


DAMPAK NEGATIF ROKOK BAGI HARTA
Adapun dampak negatif rokok pada harta, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang dari menghambur-hamburkan harta. Tidak ada bentuk penyia-nyiaan harta yang lebih parah dari membakarnya dan membuang asapnya pada rokok tersebut—sesuatu yang tidak menggemukkan dan tidak menambah hilangnya rasa lapar—bahkan terkadang para pecandu rokok mereka sampai rela harus berhutang dengan jumlah banyak demi mendapatkan puntung rokok. Bahkan ada yang tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena hartanya telah ia belanjakan untuk memuaskan nafsunya, maka ini adalah penyimpangan yang sangat besar, kemudaratan yang sangat membahayakan. Apabila menyia-nyiakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat itu terlarang, bagaimana lagi bila mengeluarkan harta untuk sesuatu yang jelas-jelas akan menimbulkan kemudaratan dan bahaya yang besar...!!!
JUAL BELI ROKOK HARAM
Karena melihat bahwa rokok memiliki dampak negatif, memudaratkan agama, jiwa, dan harta, memperjualbelikan rokok juga hukumnya haram dan hasil perdagangannya tidak membawa keberkahan. Merupakan sesuatu yang telah banyak disaksikan oleh manusia, penjual rokok mungkin saja di awalnya ia mendapat keuntungan yang banyak, tetapi di kemudian hari hartanya tersebut akan bangkrut dan hilang. Dan para ulama telah sepakat akan keharamannya. Maka kewajiban orang awam adalah mengikuti ulama mereka. Tidak dibenarkan bagi seorang awam untuk mengikuti hawa nafsunya dan mencari-cari fatwa dari ulama negerinya yang menghalalkannya. Hal itu dilarang karena Allah عزّوجلّ berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (QS. an-Nahl [16]: 43)
Yang demikian karena kita diperintah untuk mengikuti kebenaran bukan hawa nafsu. Tidak dibenarkan bila ada seorang ulama negeri memfatwakan tidak wajibnya tuma'ninah dalam shalat lalu kita ikuti pendapatnya, atau ada yang membolehkan riba lalu kita ikuti, atau ada yang membolehkan memakan hewan yang berkuku dan bertaring lalu kita ikuti. Seandainya hal-hal semacam ini dibenarkan maka berarti kita membuka pintu kejelekan pada manusia dan mereka akan semakin jauh dari agamanya.
Yang  menjadi  patokan  adalah  hendaknya kita mengikuti dalil-dalil syari'at yang semuanya mengarah pada keharaman rokok karena di dalamnya terkandung mudarat dan mafsadat yang banyak. Setiap sesuatu yang membawa mudarat bagi seorang hamba baik bagi agamanya atau jiwanya atau hartanya maka hukumnya haram. Bagaimana lagi jika semua kemudaratan tersebut terkumpul pada rokok. Maka jelas hal itu haram baik secara syar'i, secara akal, maupun kesehatan.

BERTAUBATLAH DARI ROKOK
Maka yang wajib adalah segera bertaubat kepada Allah عزّوجلّ dari mengonsumsi rokok, dan bertekad kuat dengan diiringi permohonan kekuatan kepada Allah عزّوجلّ tanpa keraguan dan kebimbangan untuk meninggalkan rokok tersebut. Barangsiapa bersungguh-sungguh dalam bertaubat maka Allah عزّوجلّ akan menolongnya dan akan merasa ringan meninggalkan keharaman tersebut.
Dan yakinlah bahwa apabila kita meninggalkan sesuatu karena Allah عزّوجلّ pasti Allah عزّوجلّ akan menggantinya dengan yang lebih baik. Sebagaimana ganjaran yang diberikan kepada orang yang berbuat ketaatan yang berat itu lebih besar dari ketaatan yang ringan, demikian pula ganjaran yang akan diberikan bagi seorang yang meninggalkan kemaksiatan yang berat itu tentu lebih besar pahalanya dari meninggalkan kemaksiatan yang ringan. Memang hal itu berat di awalnya, namun yakinlah bahwa hal itu sedikit demi sedikit akan semakin ringan hingga Allah عزّوجلّ menyempurnakan nikmat-Nya kepadanya.
Barangsiapa yang mengilmui Allah عزّوجلّ dari lubuk hatinya dengan kejujuran niatnya dalam mencari apa yang ada di sisi-Nya dengan mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang maka Allah عزّوجلّ akan memudahkan baginya jalan menuju surga dan akan menjauhkan darinya jalan menuju neraka.
Maka kita senantiasa memohon pertolongan kepada Allah عزّوجلّ agar selalu menuntun ubun-ubun kita kepada jalan kebaikan dan menjaga kita dari jalan kejelekan. Sesungguhnya Dialah Zat yang maha dermawan dan mulia, maha lembut, dan berkasih sayang kepada hamba-Nya.[]
Ditulis oleh Abdurrahman bin Nashir bin Sa'di
pada bulan Rabi'ul Awwal tahun 1376 H.


[1]   Diterjemahkan dari risalah beliau Hukmi Syurbi Dhukhon oleh ustadz Abu Faiz sebagaimana dalam Majmu' Mu'allafat juz ketujuh.